
Cirebon,- Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan dengan modus laporan palsu. Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial STA (25) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan pelaku berpura-pura menjadi korban pemerasan dengan kekerasan untuk menutupi tindak pidana yang dilakukannya.
“Pelaku membuat laporan palsu di Polsek Pangenan, mengaku menjadi korban pemerasan dengan kekerasan pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 00.07 WIB,” ujar Sumarni.
Dalam laporannya, pelaku mengaku kehilangan uang tunai Rp19 juta, voucher kuota provider telekomunikasi senilai Rp70 juta, handphone, dan barang lain milik perusahaan tempatnya bekerja. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa laporan tersebut tidak benar.
“Ternyata, tersangka tidak pernah mengalami kejadian seperti yang dilaporkannya. Uang setoran tersebut digunakan tanpa izin perusahaan, sehingga ia membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya,” jelas Sumarni.
Lebih lanjut, kata Sumarni, barang-barang yang dilaporkan hilang oleh tersangka ternyata disembunyikan di rumah temannya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya voucher kuota berbagai provider telekomunikasi, uang tunai Rp19 juta, tas selempang, dan berkas laporan palsu.
“Perbuatan tersangka STA melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau 372 KUHP serta Pasal 220 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Sumarni.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan serupa, karena selain merugikan pihak lain, hal ini juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. (HSY)