Beranda / Kriminal / Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Berlanjut

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Berlanjut

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (11/3/2026). Persidangan kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30).

Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. Jaksa menilai keberatan terhadap surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Jaksa Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Berdasar

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas atau bersifat absurd. Namun jaksa menilai argumen tersebut disampaikan secara parsial dan tidak menggambarkan keseluruhan isi dakwaan.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta menerima surat dakwaan jaksa sebagai dasar pemeriksaan perkara pada tahap persidangan berikutnya,” ujar Eko kepada awak media usai sidang.

Dakwaan Jaksa Dinilai Sudah Sesuai KUHAP

Eko menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari segi formil maupun materil.

Dalam dokumen dakwaan tersebut, jaksa telah mencantumkan identitas para terdakwa secara lengkap dan jelas. Identitas tersebut juga telah dikonfirmasi serta dibenarkan oleh kedua terdakwa saat persidangan berlangsung.

Selain itu, dakwaan juga memuat uraian kejadian perkara secara rinci, termasuk waktu kejadian, lokasi, hingga rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami meyakini bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Eko.

Majelis Hakim Tunda Sidang

Meski demikian, keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya eksepsi tetap berada di tangan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Wimmy D Simarmata bersama dua hakim anggota, yakni Raditya Yuri Purba dan Galang Syafta Utama, memutuskan menunda jalannya persidangan.

Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa beserta tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Putusan Sela Dibacakan dalam Sidang Berikutnya

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela terkait keberatan yang diajukan penasihat hukum Ririn dan Priyo.

Putusan sela tersebut nantinya akan menentukan apakah surat dakwaan jaksa dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara atau tidak.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang terjadi di Kelurahan Paoman sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu kasus kriminal yang cukup menghebohkan masyarakat setempat.

Tag: