Beranda / Olahraga / Kasus Dana Hibah KONI Majalengka, 40 Cabor Dipanggil Kejaksaan

Kasus Dana Hibah KONI Majalengka, 40 Cabor Dipanggil Kejaksaan

Penyidikan kasus dana hibah KONI Majalengka yang diduga bermasalah terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kini memeriksa puluhan cabang olahraga (cabor) yang tercatat menerima bantuan dana hibah dengan total nilai mencapai Rp6 miliar.

Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk menelusuri aliran dana hibah sekaligus memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan data yang dimiliki penyidik, terdapat sekitar 40 cabang olahraga di Kabupaten Majalengka yang menerima bantuan dari KONI.

Kejari Majalengka Panggil 40 Cabang Olahraga

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pengurus cabang olahraga.

“Dalam proses pemeriksaan saksi, kami sudah melayangkan surat panggilan kepada cabang olahraga yang menerima bantuan dana hibah. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, ada sekitar 40 cabor yang menerima bantuan tersebut,” ujar Yogi.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pengurus cabor penting dilakukan guna memastikan apakah dana hibah yang diterima benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan proposal kegiatan yang diajukan kepada KONI.

Nilai Bantuan Dana Hibah Berbeda-beda

Yogi mengungkapkan bahwa besaran bantuan dana hibah yang diterima setiap cabang olahraga tidak sama.

Nilai bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan, program pembinaan atlet, serta jumlah atlet yang dimiliki masing-masing cabang olahraga.

“Besaran bantuannya bervariasi. Ada cabang olahraga yang menerima sekitar Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp50 juta,” jelasnya.

Perbedaan jumlah bantuan tersebut dinilai sebagai hal yang wajar dalam penyaluran dana hibah olahraga.

Setiap cabang olahraga memiliki kebutuhan yang berbeda, mulai dari pembinaan atlet, penyelenggaraan kompetisi, hingga pengadaan perlengkapan olahraga.

Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan baik dalam proses penyaluran maupun penggunaan dana hibah KONI Majalengka tersebut.

“Kami masih mendalami apakah dalam penyaluran bantuan kepada cabang olahraga ada indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara atau tidak. Saat ini semuanya masih dalam proses penyidikan,” kata Yogi.

Penyidik Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Vendor

Selain memeriksa cabang olahraga penerima hibah, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Namun hingga saat ini, Kejari Majalengka mengaku belum menemukan indikasi keterlibatan pihak vendor dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan vendor. Namun proses penyidikan masih berjalan dan kami tetap membuka kemungkinan jika nantinya ditemukan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Penyidik Amankan Dokumen Tambahan

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen tambahan sebagai barang bukti.

Selain dokumen yang sebelumnya disita saat penggeledahan di kantor KONI Majalengka, penyidik juga memperoleh dokumen lain dari para saksi.

“Barang bukti tambahan ada. Selain yang kami dapatkan saat penggeledahan, ada juga dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan langsung oleh para saksi kepada penyidik,” jelas Yogi.

Dokumen tersebut saat ini sedang dipelajari untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak terkait.

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Ini

Meski penyidikan kasus dana hibah KONI Majalengka terus berjalan, Kejari Majalengka hingga kini belum menetapkan tersangka.

Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.

“Penetapan tersangka belum ada. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum untuk mengumpulkan alat bukti terkait siapa yang nantinya bertanggung jawab,” katanya.

Dana Hibah KONI Majalengka Capai Rp6 Miliar

Kasus ini mencuat setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Pada tahun anggaran 2024, pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp3 miliar kepada KONI Majalengka. Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan dana dengan jumlah yang sama.

Dengan demikian, total dana hibah KONI Majalengka yang dikelola dalam dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp6 miliar.

Saat ini penyidik masih menelusuri apakah seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tag: