Beranda / Kriminal / Tabrak Lari di Kuningan: 1 Tewas, Sopir Truk Ditangkap

Tabrak Lari di Kuningan: 1 Tewas, Sopir Truk Ditangkap

Tabrak Lari di Kuningan, Sopir Truk Ditangkap Kurang dari 3 Jam

Kasus tabrak lari di Kuningan kembali menghebohkan masyarakat setelah insiden tragis yang menewaskan satu orang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, pada Rabu (1/4/2026).

Aksi cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Pelaku tabrak lari berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Kronologi Tabrak Lari di Sindangagung

Kecelakaan maut ini melibatkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Benturan keras menyebabkan seorang penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Namun, alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, sopir truk justru melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Tindakan tersebut memicu respons cepat dari Satlantas Polres Kuningan.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Selain itu, petugas juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi nomor polisi kendaraan, yaitu Z-8130-VC. Truk tersebut diketahui sempat bergerak menuju wilayah Cikaso, Kecamatan Kramatmulya.

Pengejaran intensif dilakukan hingga akhirnya kendaraan terdeteksi di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi, saat melaju ke arah Luragung.

Barang Bukti Menguatkan Keterlibatan Pelaku

Saat truk berhasil dihentikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam kecelakaan. Di antaranya terdapat noda darah serta potongan jaringan tubuh korban yang masih menempel pada kendaraan.

Pengemudi truk berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Tabrak Lari

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak laporan diterima.

“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dalam waktu kurang dari tiga jam pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman pidana berat.

Menurutnya, setiap pengendara wajib berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Imbauan untuk Pengguna Jalan

Kasus tabrak lari di Kuningan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara.

Selain menjaga keselamatan, kepatuhan terhadap hukum juga menjadi hal utama untuk menghindari konsekuensi serius di kemudian hari.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi terus mendalami kronologi lengkap kejadian.

Tag: