Pemkot Cirebon Serahkan BPR ke LPS, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Pemerintah Kota Cirebon resmi menyerahkan penanganan BPR Bank Cirebon kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak pertengahan 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas perbankan sekaligus melindungi dana nasabah.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang agar dampak krisis tidak semakin meluas.
“Sejak pertengahan 2025, penanganan sudah kami serahkan ke LPS. Jadi saat ini semuanya menjadi kewenangan LPS,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Fokus Utama: Keamanan Dana Nasabah
Dalam kasus BPR Cirebon yang ditangani LPS, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Effendi Edo menjelaskan, jika upaya penyelamatan bank tidak memungkinkan, maka perlindungan dana nasabah tetap menjadi hal utama melalui skema penjaminan dari LPS.
“Saya ingin menyelamatkan banknya. Tapi kalau tidak bisa, minimal nasabahnya tetap aman,” tegasnya.
Proses Penanganan oleh LPS
Penyerahan BPR Bank Cirebon ke LPS bukanlah keputusan sepihak. Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan komunikasi intensif dengan LPS sebelum akhirnya lembaga tersebut mengambil alih penanganan.
Saat ini, proses pengembalian dana nasabah masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di LPS. Namun, belum ada rincian resmi terkait jumlah dana yang telah dikembalikan maupun skema pembayaran ke depan.
“Semua proses ada di LPS. Nanti akan ada perhitungan resmi dari mereka,” jelas Edo.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Selain penanganan keuangan, kasus yang melibatkan BPR Bank Cirebon juga memasuki ranah hukum. Namun, pemerintah daerah menegaskan tidak ikut campur dalam proses tersebut.
Penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka itu ranah kejaksaan. Prosesnya juga sudah berjalan sebelum kami menjabat,” pungkasnya.
Harapan untuk Stabilitas Keuangan Daerah
Langkah penyerahan BPR Cirebon ke LPS diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para nasabah serta menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah.
Dengan adanya jaminan dari LPS, masyarakat diharapkan tetap percaya terhadap sistem perbankan, meskipun terjadi permasalahan pada salah satu lembaga keuangan.





