Praperadilan Kasus Asusila di Majalengka Memanas
Sidang praperadilan kasus asusila di Majalengka yang menjerat seorang pria berinisial R terus bergulir dan semakin memanas. Pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum.
Kuasa hukum tersangka, Agus Prayoga SH, menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh bukan untuk membela kesalahan, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami menegakkan hukum, tidak membela kesalahan. Kalau ada yang bersalah, harus diproses. Tapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Sorotan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam sidang praperadilan kasus asusila Majalengka ini, pihak kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan. Mereka menilai ada prosedur hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum.
Agus menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke lembaga pengawas, termasuk Propam, sebagai bentuk menjaga integritas institusi.
“Laporan ini dilakukan demi menjaga integritas institusi, bukan karena kebencian,” katanya.
Proses Sidang Berjalan Maraton
Sidang praperadilan yang dimulai sejak awal April 2026 sempat mengalami penundaan karena pihak termohon tidak hadir pada agenda pertama. Namun kini, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban hingga kesimpulan secara maraton.
Menurut Agus, proses ini bukan hal mudah karena pihaknya berhadapan dengan institusi besar.
“Ini tidak mudah karena kami berhadapan dengan institusi. Tapi kalau dibiarkan, masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Kronologi Awal Kasus
Dalam persidangan, kuasa hukum juga memaparkan kronologi awal kasus. Peristiwa bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon.
Situasi kemudian berkembang hingga muncul dugaan tindak asusila saat para pihak disebut berada di bawah pengaruh minuman keras.
Agus menilai, jika memang terjadi pelanggaran hukum, seharusnya semua pihak yang terlibat diproses secara adil, bukan hanya satu orang saja.
Dugaan Kejanggalan dalam Penyidikan
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti beberapa hal yang dinilai janggal dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara SPDP tidak kami terima,” ungkapnya.
Tak hanya itu, proses penahanan juga disebut dilakukan secara terburu-buru. Bahkan, perpanjangan masa penahanan dinilai tidak sesuai prosedur.
Lebih lanjut, muncul pula dugaan adanya permintaan uang oleh oknum penyidik. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Propam dan kini tengah diproses.
Harapan Putusan Objektif
Kuasa hukum berharap putusan praperadilan yang akan segera dibacakan dapat memberikan keadilan secara objektif bagi semua pihak.
Selain itu, hasil sidang ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap hakim memutus secara objektif. Ini menjadi evaluasi bersama agar penegakan hukum tetap di jalur yang benar,” pungkas Agus.






