Kasus Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Agama tersebut resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 yang saat ini tengah diselidiki KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Yaqut: Kebijakan Demi Keselamatan Jemaah Haji
Selain membantah menerima aliran dana, Yaqut juga menegaskan kebijakan yang ia ambil saat menjabat Menteri Agama semata-mata bertujuan untuk melindungi keselamatan jemaah haji Indonesia.
Menurutnya, setiap keputusan terkait pengelolaan kuota haji telah dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek pelayanan dan keamanan jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.
Datangi KPK Didampingi Kuasa Hukum
Sebelum resmi ditahan, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis siang. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut datang bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. Ia tampak mengenakan kemeja putih, jaket krem, serta kopiah hitam.
Saat memasuki gedung KPK, ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” ujar Yaqut.
Ia juga membantah adanya upaya penundaan pemeriksaan sebagaimana sempat beredar sebelumnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut justru menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” tegasnya.
Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
Pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026) menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh KPK sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan 2024
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang mencapai 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara seimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani oleh Yaqut saat masih menjabat Menteri Agama.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp622 Miliar
Penyidik KPK menduga terdapat persengkongkolan antara sejumlah pejabat di Kementerian Agama dengan pihak travel haji untuk mengatur pembagian kuota tersebut.
Dalam skema yang diduga terjadi, sekitar 42 persen atau setara 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan haji.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.






