Kasus dugaan penggelapan dana pelunasan kredit kendaraan kembali mencuat di Kota Cirebon. Seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Agus Ramdhoni, mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana sebesar Rp40 juta oleh oknum yang mengatasnamakan petugas bank.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi perbankan serta menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan pihak ketiga dalam proses penagihan kredit.
Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Kredit
Kasus bermula dari kredit kendaraan milik adik Agus Ramdhoni, Hadi Sucipto, berupa mobil Daihatsu Blind Van dengan nomor polisi E 8442 BC. Kendaraan tersebut mengalami tunggakan pembayaran di salah satu bank yang berkantor pusat di Bandung dan memiliki cabang di Kota Cirebon.
Karena kondisi ekonomi adiknya yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembayaran, Agus mengambil alih tanggung jawab pelunasan kredit. Pada September 2025, kendaraan tersebut ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai petugas lapangan bank.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial P mendatangi rumah Agus dengan membawa ID card dan surat tugas yang mencantumkan logo bank. Oknum tersebut menawarkan solusi pelunasan kredit dengan mekanisme pelunasan khusus.
Penyerahan Dana Pelunasan Rp40 Juta
Dalam proses negosiasi, Agus mengaku diminta uang Rp1,5 juta oleh oknum P sebagai biaya perjalanan ke Bandung. Permintaan tersebut dipenuhi.
Pada 31 Desember 2025, Agus menyerahkan uang Rp40 juta secara tunai kepada oknum P sebagai pelunasan kredit kendaraan. Penyerahan dana tersebut disertai kwitansi bermaterai, dengan janji bahwa BPKB kendaraan akan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja.
Namun, hingga pertengahan Januari 2026, BPKB tak kunjung diterima. Oknum P kembali memberikan janji baru, tetapi semakin sulit dihubungi.
Fakta Mengejutkan: Dana Tidak Tercatat di Bank
Merasa curiga, Agus mendatangi kantor bank untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pengecekan, pihak bank menyatakan bahwa dana Rp40 juta yang diserahkan tidak tercatat sebagai pelunasan kredit.
Hal ini membuat Agus merasa dirugikan secara materiil. Ia pun mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi keluarga oknum P. Namun, hingga Februari 2026, tidak ada penyelesaian yang jelas.
Laporan ke Polisi dan OJK
Akhirnya, Agus melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Selain itu, ia juga mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.
Menurut Agus, pihak bank tetap harus bertanggung jawab, mengingat oknum P datang dengan atribut resmi bank. Ia juga mempertanyakan sistem pengawasan bank terhadap pihak ketiga atau vendor yang digunakan dalam proses penagihan kredit.
OJK Cirebon menyatakan siap melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap pihak perbankan terkait.
Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pelunasan kredit. Pembayaran sebaiknya dilakukan langsung melalui rekening resmi bank atau kanal pembayaran yang terverifikasi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan keaslian identitas petugas bank sebelum melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
Kesimpulan
Kasus dugaan penggelapan pelunasan kredit Rp40 juta di Cirebon masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Laporan ke OJK juga menjadi langkah penting untuk memastikan adanya pengawasan terhadap praktik perbankan.
Publik berharap kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan hukum serta menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dalam industri pembiayaan.










