Beranda / Pemerintahan / Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam manipulasi aturan ekspor komoditas strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.


Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin Terseret Kasus
Kasus korupsi ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pejabat pemerintah dan petinggi perusahaan swasta. Dari unsur pemerintah, salah satu tersangka adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain itu, LHB dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menjabat Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dari sektor swasta, sejumlah direktur perusahaan sawit turut terjerat, di antaranya:
ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS)
ERW (Direktur PT BMM)
FLX (Direktur Utama PT AP)
RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR dari berbagai perusahaan terkait industri sawit
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Modus Rekayasa HS Code Demi Lolos Ekspor
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO sejak 2020 hingga 2024 untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.
Dalam aturan tersebut, CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan kode HS 1511. Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi barang.
CPO dengan kadar asam tinggi (High Acid CPO) didaftarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan kode HS 2306. Padahal, kode tersebut seharusnya digunakan untuk residu atau limbah padat, bukan produk CPO.
Perubahan klasifikasi ini diduga dilakukan untuk:
Menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)
Menghindari pembatasan ekspor
Mengurangi atau menghapus Bea Keluar dan pungutan sawit


Negara Rugi dan Tata Kelola Industri Sawit Terganggu
Akibat praktik manipulasi tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan negara. Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri justru diekspor secara ilegal.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat untuk memperlancar proses administrasi ekspor.
Menurut Kejagung, kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola industri kelapa sawit nasional yang menjadi salah satu sumber devisa terbesar Indonesia.


Kejagung Kembangkan Penyidikan
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara secara pasti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut industri strategis nasional yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.


Kesimpulan
Penahanan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor strategis. Modus rekayasa HS Code menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan ekspor yang perlu diperbaiki agar tidak terulang di masa depan.

Tag: