Eks Dirut BUMD Majalengka Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp2,36 Miliar
Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat. Kali ini, eks Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka berinisial DS dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (13/4/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Sewa Lahan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. DS diduga tidak menyetorkan hasil sewa lahan dari para petani ke kas daerah sejak tahun 2020 hingga 2024.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,36 miliar. Nilai tersebut berasal dari akumulasi dana yang seharusnya menjadi pemasukan daerah, namun tidak tercatat secara resmi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka, Iman Suryaman, membenarkan bahwa sidang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
“Betul, pada Senin lalu telah dibacakan surat tuntutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, jaksa menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap DS.
“Sidang tuntutan, terdakwa dituntut lima tahun penjara,” kata Iman.
Setelah tahap ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Peran Strategis BUMD dan Celah Korupsi
PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) merupakan BUMD yang memiliki peran penting dalam mengelola aset daerah dan mendukung perekonomian lokal. Namun, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan pengelolaan keuangan.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai alat bukti serta saksi untuk menguatkan dakwaan. Di sisi lain, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyampaikan pembelaan.
Pengamat menilai, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya di lingkungan BUMD.
Menanti Putusan Hakim
Kini, kasus tersebut memasuki tahap akhir persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, termasuk tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta bukti yang diajukan di persidangan.
Putusan yang akan segera dibacakan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Publik pun menantikan vonis akhir yang akan menentukan nasib hukum mantan petinggi BUMD tersebut.






