Beranda / Pemerintahan / Geruduk Kantor Bupati Cirebon, Soroti Ruang Lahan Pemicu Banjir

Geruduk Kantor Bupati Cirebon, Soroti Ruang Lahan Pemicu Banjir

PMII Cirebon Gelar Aksi Protes di Kantor Bupati

Persoalan banjir dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Rabu (14/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum serius menangani persoalan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Dalam aksi tersebut, PMII Cirebon menyampaikan empat tuntutan utama yang dianggap krusial untuk mencegah banjir berulang serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Cirebon.


Evaluasi Total Tata Ruang Jadi Tuntutan Utama

Koordinator aksi, Ruslan Baydowi Kamal, menegaskan bahwa tuntutan pertama adalah evaluasi total Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). PMII menilai banyaknya alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri dan perumahan telah memperparah risiko banjir.
“Kerusakan lingkungan dan banjir yang terus berulang tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata ruang. Pemerintah harus berani mengevaluasi dan mencabut izin bangunan yang melanggar zona hijau,” tegas Ruslan dalam orasinya.
PMII juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan bangunan, khususnya yang berdiri di kawasan resapan air dan jalur sungai.


Normalisasi Sungai dan Drainase Dinilai Mendesak

Tuntutan kedua yang disampaikan PMII Cirebon adalah normalisasi sungai dan drainase di sejumlah wilayah rawan banjir. Menurut PMII, pendangkalan sungai dan sempitnya saluran air menjadi faktor utama air meluap saat hujan deras.
Ruslan menekankan bahwa pengerukan sungai dan perluasan saluran irigasi harus segera dilakukan secara merata, disertai dengan transparansi anggaran pemeliharaan agar pelaksanaannya dapat diawasi oleh publik.


PMII Desak Realisasi RTH Minimal 30 Persen

Selain itu, Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi sorotan serius. PMII Cirebon mendesak pemerintah daerah untuk merealisasikan RTH minimal 30 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.
PMII meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh bentuk alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri atau perumahan sampai target RTH terpenuhi. Menurut mereka, berkurangnya ruang hijau berdampak langsung terhadap meningkatnya potensi banjir dan degradasi lingkungan.


Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Maksimal

Tuntutan keempat berkaitan dengan pengelolaan sampah. PMII menilai sistem persampahan di Kabupaten Cirebon masih belum modern dan terintegrasi, sehingga sering menyebabkan saluran air tersumbat.
PMII mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan modernisasi infrastruktur pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir, agar tidak lagi menjadi penyebab utama banjir.


Respons Bupati Cirebon

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Cirebon Imron menyampaikan apresiasi atas kepedulian PMII terhadap isu lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan dari mahasiswa maupun masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PMII Cirebon. Penanganan banjir harus dilakukan bersama-sama,” ujar Imron.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air.


Harapan Kolaborasi untuk Atasi Banjir

Bupati Imron berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, mahasiswa, dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam mengatasi persoalan banjir dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa mendatang.
Aksi PMII Cirebon ini diharapkan menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah daerah dalam menata kembali tata ruang dan kebijakan lingkungan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Tag: