Beranda / Kriminal / Karyawan PT Pos Cirebon Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Karyawan PT Pos Cirebon Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Karyawan PT Pos Cirebon Ditangkap Usai Buron 3 Tahun, Korupsi PKH Rugikan Negara Rp264 Juta

Kasus karyawan PT Pos Cirebon ditangkap menjadi perhatian publik setelah seorang buronan kasus korupsi bantuan sosial akhirnya berhasil diamankan polisi.

Tersangka berinisial EK (37), yang merupakan pegawai PT Pos Indonesia di wilayah Cirebon, ditangkap setelah hampir tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditangkap Setelah Buron Sejak 2023

EK ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah buron sejak Mei 2023.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Tanggamus, tepatnya di Kota Agung, pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat diamankan, tersangka sedang tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka bersikap kooperatif serta mengakui perbuatannya.

Pelacakan Intensif Berbuah Hasil

Menurut Kanit III Tipidkor, Dwi Anas Rudiyantoro, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang.

Selama buron, EK diketahui sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Namun, tim akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Lampung.

Tim Resmob bahkan telah melakukan pemetaan dan pengamatan sejak 17 April 2026 sebelum akhirnya melakukan penyergapan.

Modus Korupsi Dana PKH

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Adam Gana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Modusnya adalah dengan mengubah nominal dana pada surat pemberitahuan yang diterima masyarakat.

Akibatnya, warga menerima bantuan lebih kecil dari seharusnya, sementara selisih dana diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

900 Korban dan Kerugian Rp264 Juta

Kasus ini berdampak luas, dengan sekitar 900 penerima manfaat menjadi korban. Total kerugian negara mencapai Rp264.555.000.

Dana tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu, namun tidak tersalurkan secara utuh akibat tindakan tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, EK dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat:

  • Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun
  • Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar
  • Bahkan kemungkinan hukuman seumur hidup atau pidana mati dalam kondisi tertentu

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara bersama Jaksa Penuntut Umum.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.


Kesimpulan

Kasus karyawan PT Pos Cirebon ditangkap ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus memburu pelaku korupsi hingga tuntas, meskipun telah lama buron.

Tag: