Beranda / Insiden / Mahasiswa Demo DPRD Cirebon, Desak Pecat Oknum Dewan

Mahasiswa Demo DPRD Cirebon, Desak Pecat Oknum Dewan

Mahasiswa Demo DPRD Cirebon, Desak Pecat Oknum Dewan Diduga Selingkuh

Aksi mahasiswa demo DPRD Cirebon terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Belasan mahasiswa bersama masyarakat menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD di Cirebon.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG.

Mahasiswa Soroti Dugaan Pelanggaran Etik DPRD

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan orasi, membentangkan spanduk, serta membakar ban bekas di Jalan Siliwangi. Mereka menilai dugaan perselingkuhan tersebut mencoreng nama baik masyarakat Cirebon.

Kasus ini disebut melibatkan oknum anggota DPRD dengan istri seorang kepala desa (kuwu) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Mahasiswa menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik anggota dewan.

Aksi Berlanjut ke Dalam Gedung DPRD

Setelah melakukan aksi di jalan, massa kemudian masuk ke gedung DPRD Kota Cirebon untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Mereka diterima oleh sejumlah pejabat DPRD, di antaranya:

  • Wakil Ketua DPRD, Fitrah Malik
  • Anggota DPRD, Anton Octavianto
  • Ketua Badan Kehormatan, Abdul Wahid
  • Anggota BK, R Endah Arisyanasakanti

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mendesak DPRD segera mengambil tindakan tegas.

Badan Kehormatan DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut.

BK DPRD akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi:

  • Pengadu dijadwalkan hadir pada 5 Mei 2026
  • Teradu akan dipanggil pada 6 Mei 2026

Setelah itu, masing-masing pihak akan diberi kesempatan menghadirkan saksi untuk memperkuat keterangan.

Ancaman Aksi Lebih Besar dari Mahasiswa

Perwakilan mahasiswa, Ahmad Rizki, menegaskan bahwa aksi ini bisa berlanjut dengan jumlah massa yang lebih besar jika DPRD tidak segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia menilai dugaan perselingkuhan tersebut telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi DPRD.

“Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Cirebon,” tegasnya.

Desakan Transparansi dan Penegakan Etik

Mahasiswa dan masyarakat berharap DPRD Kota Cirebon bersikap transparan dan tegas dalam menangani kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat publik serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di daerah.

Tag: