Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon Segera Masuk Persidangan
Perkembangan terbaru kasus korupsi Gedung Setda Cirebon memasuki babak krusial. Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, bersama lima tersangka lainnya dipastikan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Menjelang proses hukum tersebut, Azis melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang perdana.
Azis Ajukan Permohonan Salinan BAP ke Kejari
Kuasa hukum Nashrudin Azis menyampaikan bahwa permohonan salinan BAP telah diajukan secara resmi pada 7 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan agar tim penasihat hukum dapat mempelajari secara detail seluruh keterangan yang termuat dalam berkas penyidikan.
“Kami mengajukan permohonan salinan BAP untuk mempersiapkan pembelaan secara maksimal. Ini penting agar strategi hukum yang kami siapkan benar-benar matang,” ujar Furqon Nurzaman kepada Radar Cirebon.
Ia berharap Kejari Kota Cirebon dapat segera memberikan tanggapan agar seluruh materi persidangan dapat dipelajari sebelum sidang dimulai.
Perkara Dinyatakan Lengkap, Sidang Digelar Februari 2026
Kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Cirebon telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. Dengan status tersebut, perkara ini dijadwalkan akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Februari 2026.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah mempersiapkan surat dakwaan. Hal ini dilakukan mengingat masa penahanan para tersangka akan berakhir pada 9 Februari 2026.
Jika tidak ada perubahan jadwal, status penahanan para tersangka akan beralih dari tahanan penyidik menjadi tahanan pengadilan, sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Enam Tersangka Masih Menjalani Penahanan
Kasus korupsi proyek Gedung Setda Cirebon awalnya menetapkan tujuh tersangka. Namun, satu tersangka yakni Irawan Wahyono, meninggal dunia pada November 2025, sehingga jumlah tersangka yang masih diproses hukum kini menjadi enam orang.
Enam tersangka yang masih menjalani penahanan tersebut antara lain:
Budi Raharjo, mantan Kepala Dinas PUTR
Pungki Hertanto, mantan PPTK Dinas PUTR
Heri Mujiono, mantan Konsultan Pengawas
R. Adam, mantan Kepala Cabang PT Bina Karya
Fredian Rico Baskoro, mantan Direktur Utama PT Rivomas Penta Surya
Nashrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon
Seluruh tersangka akan menghadapi proses persidangan secara terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung.
Proyek Gedung Setda Rp86 Miliar Rugikan Negara Rp26 Miliar
Proyek Gedung Setda Cirebon yang menjadi objek perkara merupakan pembangunan gedung delapan lantai yang dilaksanakan pada periode 2016 hingga 2018. Proyek ini menelan anggaran negara mencapai Rp86 miliar dengan PT Rivomas Penta Surya sebagai kontraktor utama.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp26 miliar akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Kerugian negara inilah yang menjadi dasar penetapan para tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Publik Menanti Jalannya Persidangan
Kasus korupsi Gedung Setda Cirebon menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan proyek bernilai besar. Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk melihat bagaimana proses hukum ditegakkan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.










