Beranda / Politik / KPU Kota Cirebon Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah untuk Pilkada Kota Cirebon 2024

KPU Kota Cirebon Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah untuk Pilkada Kota Cirebon 2024

KPU Kota Cirebon Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah untuk Pilkada Kota Cirebon 2024

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi menetapkan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK KPU Kota Cirebon Nomor 151 Tahun 2024. Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri, Senin (26/8/2024).

Menurut Hasan, berdasarkan keputusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 17.103 suara sah, yang setara dengan 8,5% dari total 201.203 suara yang dihitung dari Pemilu Anggota DPRD Kota Cirebon sebelumnya.

“Syarat ini harus dipenuhi agar mereka dapat mengusulkan pasangan calon untuk kontestasi Pilkada 2024,” ujar Hasan.

SK KPU Kota Cirebon Nomor 151 Tahun 2024, menurut Hasan, sudah langsung diterapkan oleh KPU Kota Cirebon. Sehingga, untuk pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada 27 – 29 Agustus 2024 sudah menggunakan SK tersebut.

“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 24 Agustus 2024, dan menjadi dasar pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon,” katanya.

Dalam rapat tersebut, menurut Hasan, KPU juga memutuskan untuk mencabut Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 148 Tahun 2024, yang mengatur syarat pencalonan oleh partai politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses pencalonan dapat berjalan lebih selektif dan mencerminkan aspirasi masyarakat Cirebon secara lebih baik,” pungkasnya. (HSY)