Kronologi Adik Bunuh Kakak di Cirebon, Dipicu Emosi Jualan Sate
Kasus adik bunuh kakak di Cirebon menggemparkan warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial F (42) meninggal dunia setelah diduga ditusuk adik kandungnya sendiri, SPD (34), pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban mengalami lima luka tusukan di bagian punggung. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Polisi Benarkan Kasus Adik Bunuh Kakak di Cirebon
Kapolsek Gempol, Rynaldi Nurwan, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, pelaku dan korban merupakan kakak beradik yang bersama-sama mengelola usaha sate warisan keluarga.
“Peristiwa ini merupakan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku dan korban adalah saudara kandung,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dipicu Emosi Saat Persiapan Jualan Sate
Berdasarkan keterangan polisi, kronologi adik bunuh kakak di Cirebon bermula saat pelaku sedang memotong daging untuk persiapan berjualan sate.
Tak lama kemudian, korban datang untuk membantu. Namun kedatangannya dianggap terlambat oleh pelaku.
Diduga diliputi emosi, pelaku langsung berdiri dan menusukkan pisau yang sedang dipegangnya ke punggung korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di bagian belakang tubuhnya. Warga sempat membawa korban ke rumah sakit, namun korban meninggal dalam perjalanan.
Usaha Sate Warisan Keluarga Picu Konflik
Diketahui, usaha sate yang dikelola pelaku dan korban merupakan warisan dari ayah mereka. Setelah orang tua sakit, usaha tersebut dijalankan bersama oleh dua bersaudara tersebut.
Motif sementara kasus adik bunuh kakak di Cirebon diduga dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang sering datang terlambat dan dianggap tidak adil dalam pembagian usaha.
Polisi juga menerima informasi bahwa keduanya kerap terlibat cekcok sebelum kejadian tragis tersebut.
Pelaku Kabur dan Ditangkap di Sawah
Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Aparat kepolisian dari Polsek Gempol segera melakukan pengejaran.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di area persawahan dekat permukiman warga.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang merah yang diduga digunakan pelaku serta pakaian korban saat kejadian.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya dalam kasus adik bunuh kakak di Cirebon, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga dapat berujung fatal jika tidak diselesaikan secara bijak. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.
Duka Selimuti Desa Kedungbunder
Peristiwa adik bunuh kakak di Cirebon menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol.
Warga sekitar mengaku tidak menyangka perselisihan antar saudara kandung dapat berujung pada hilangnya nyawa.
Kesimpulan
Kasus adik bunuh kakak di Cirebon di Desa Kedungbunder Gempol terjadi akibat emosi saat aktivitas jualan sate keluarga. Korban meninggal akibat lima luka tusukan, sementara pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Tragedi ini menjadi pelajaran penting bahwa konflik keluarga harus diselesaikan secara damai agar tidak berujung fatal.










