Beranda / Kriminal / Operasi Senyap Polresta Cirebon Ungkap Pengedar Obat Keras

Operasi Senyap Polresta Cirebon Ungkap Pengedar Obat Keras

Operasi Senyap Polresta Cirebon Ungkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 1 Tersangka Masih Buron

Upaya pemberantasan pengedar obat keras ilegal Cirebon kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Polresta Cirebon melalui Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.

Penggerebekan Lewat Operasi Senyap

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi senyap pada Kamis sore (16/4/2026) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (23) yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi di kawasan tersebut.

Ratusan Obat Keras Disembunyikan dalam Kardus

Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan dengan cara tidak biasa. Pelaku menyimpan barang tersebut di dalam kardus bekas setrika listrik untuk mengelabui aparat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 515 tablet Tramadol
  • 53 tablet Trihexyphenidyl
  • Uang tunai Rp 994.000
  • Satu unit ponsel
  • Kardus bekas sebagai tempat penyimpanan

Komitmen Polisi Berantas Obat Ilegal

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak akan membiarkan wilayah Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras ilegal. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan hanyalah sisa dari peredaran sebelumnya.

Diduga Ribuan Butir Sudah Beredar

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ribuan butir obat keras ilegal lainnya telah lebih dulu beredar di masyarakat. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik.

Kasus ini pun masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Satu Tersangka Masih Buron

Selain mengamankan AM, polisi juga tengah memburu tersangka lain berinisial BR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

BR diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. Ia terancam hukuman penjara berat.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Pengungkapan kasus pengedar obat keras ilegal Cirebon ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Tag: