Jadwal RDP Pembongkaran Rel Bersejarah di Cirebon, DPRD Minta Wali Kota Hadir
Polemik pembongkaran rel kereta api bersejarah di kawasan Kalibaru, Cirebon, memasuki babak baru. DPRD Kota Cirebon menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 April 2026 guna membahas persoalan ini secara terbuka.
Agenda RDP pembongkaran rel bersejarah di Cirebon ini diperkirakan berlangsung dinamis. Pasalnya, perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerhati budaya semakin mencuat.
DPRD Minta Wali Kota Cirebon Hadir
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar S Klau, menegaskan pentingnya kehadiran Wali Kota Effendi Edo dalam forum tersebut.
Menurutnya, kehadiran kepala daerah diperlukan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
“Supaya tidak simpang siur, kami ingin beliau menyampaikan langsung duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Sejumlah Pihak Akan Dihadirkan dalam RDP
Dalam RDP ini, DPRD akan menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain:
- PT Kereta Api Indonesia
- Balai Besar Wilayah Sungai
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Sekretariat Daerah
- Perwakilan masyarakat dan pemerhati budaya
Langkah ini dilakukan untuk mencari titik temu dari perbedaan sudut pandang yang berkembang.
Akar Polemik Pembongkaran Rel Bersejarah
Rel kereta api di kawasan Kalibaru diketahui telah dibangun sejak tahun 1910. Nilai historis inilah yang menjadi sorotan utama para pemerhati budaya.
Dari sisi pemerintah, pembongkaran disebut sebagai bagian dari program penataan kawasan Sukalila-Kalibaru, termasuk normalisasi aliran sungai dan penataan lingkungan.
“Bisa jadi dari sudut pandang pemerintah, ini bagian dari penataan kali. Segala sesuatu yang dianggap menghambat akan ditertibkan,” jelas Umar.
Pemerhati Budaya Soroti Nilai Sejarah
Di sisi lain, kalangan pemerhati budaya menilai bahwa pembongkaran rel bersejarah di Cirebon berpotensi mengabaikan nilai sejarah yang melekat.
Sebagai kota dengan jejak sejarah panjang sejak abad ke-14, Cirebon dinilai harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan pembangunan.
Pelestarian warisan budaya dianggap sama pentingnya dengan pembangunan fisik.
Mengacu pada Aturan Cagar Budaya
Umar menegaskan bahwa pembangunan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024
“Bukan berarti anti pembangunan. Tapi harus selaras dengan protokol kecagarbudayaan,” tegasnya.
Rel Bersejarah Pernah Diteliti
Rel kereta api di Kalibaru disebut pernah menjadi objek penelitian oleh Balai Arkeologi Jawa Barat. Hal ini semakin memperkuat pentingnya kajian mendalam sebelum dilakukan pembongkaran.
Menurut Umar, aspek historis dan nilai budaya tidak boleh diabaikan demi percepatan pembangunan semata.
Harapan dari RDP: Titik Temu Pembangunan dan Sejarah
DPRD berharap RDP pembongkaran rel bersejarah di Cirebon dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengakomodasi semua pihak.
“Harapannya, ada titik temu antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian sejarah,” pungkasnya.
Dengan digelarnya RDP ini, publik kini menanti kejelasan sikap pemerintah serta arah kebijakan yang akan diambil. Transparansi dan dialog terbuka diharapkan mampu meredam polemik sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian warisan budaya.






