Modus Baru Penipuan: Penghapusan Kredit Melalui SLIK OJK
Penipuan dengan modus penghapusan tunggakan kredit kembali terjadi di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Kali ini, pelaku mengaku dapat menghapus data tunggakan kredit nasabah bank melalui program yang disebut sebagai “pembersihan data” pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, membenarkan informasi tersebut saat dihubungi pada Minggu, 29 Juni 2025. Dalam keterangannya kepada media lokal, ia menegaskan bahwa program penghapusan tunggakan kredit melalui OJK adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.
“Kami baru saja menerima laporan dari mitra strategis terkait adanya penawaran penghapusan tunggakan kredit melalui SLIK OJK di wilayah Ciamis. Hal ini sangat meresahkan dan berpotensi menipu masyarakat,” ujar Agus.
Penjelasan Resmi dari OJK: Tidak Ada Program Pemutihan Kredit
SLIK OJK merupakan sistem resmi untuk menyimpan dan menampilkan histori kredit individu atau badan usaha. Sistem ini menjadi rujukan bagi lembaga jasa keuangan sebelum menyetujui kredit baru. Namun, Agus menegaskan bahwa tidak ada fasilitas untuk menghapus data kredit buruk tanpa pelunasan terlebih dahulu.
“Perlu disampaikan kepada masyarakat Cirebon dan sekitarnya, bahwa perbaikan kualitas kredit hanya bisa dilakukan jika nasabah telah melunasi kewajiban pinjamannya di lembaga keuangan terkait,” tegasnya.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu menghapus riwayat kredit buruk. Apalagi jika mereka meminta data pribadi secara rinci seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, hingga kode OTP.
Waspadai Permintaan Data Pribadi
Agus menjelaskan, permintaan data pribadi oleh pihak yang mengatasnamakan OJK adalah indikasi kuat adanya penipuan.
“Jika ada yang meminta identitas pribadi dengan dalih penghapusan kredit, masyarakat harus segera melapor ke OJK melalui Kontak OJK 157 atau ke Kantor OJK Cirebon di (0231) 8300595,” lanjutnya.
Data pribadi seperti KTP, kode OTP, hingga nama ibu kandung dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tindak kejahatan seperti pencurian identitas, pembobolan rekening, hingga peminjaman online ilegal.
Edukasi Keuangan dan Kewaspadaan Digital
Fenomena penipuan seperti ini semakin banyak terjadi seiring meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Oleh karena itu, OJK terus mengedukasi publik tentang pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan digital.
“Kita harus menjaga informasi pribadi dan waspada terhadap penawaran yang terdengar terlalu mudah, terutama di era digital seperti sekarang ini,” ungkap Agus.
Ia berharap masyarakat bisa cermat dalam menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan pinjaman atau kredit. Langkah verifikasi langsung ke pihak berwenang seperti OJK sangat disarankan sebelum mengambil keputusan keuangan.
Imbauan Resmi: Cek Informasi ke OJK, Bukan Media Sosial
Agus juga menyampaikan bahwa semua program resmi dari OJK hanya diumumkan melalui saluran resmi, seperti situs web resmi OJK dan kantor cabang terdekat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi sepihak yang tersebar melalui media sosial atau pesan berantai.
“Kami tidak pernah menawarkan jasa penghapusan tunggakan kredit. Semua informasi valid hanya dari kanal resmi OJK,” tegasnya.
Penutup: Tetap Waspada, Lindungi Data Pribadi Anda
Modus penipuan berkedok penghapusan data kredit di SLIK OJK adalah bentuk baru dari kejahatan digital yang menyasar masyarakat awam. OJK Cirebon berharap semua warga dapat lebih bijak dan kritis terhadap informasi yang diterima, terutama yang menyangkut masalah keuangan.
Untuk menghindari potensi penipuan, masyarakat dapat mengakses informasi resmi tentang status kreditnya secara mandiri melalui cek SLIK OJK atau menghubungi langsung pihak OJK.










