Polisi Gerebek Penjual Ciu di Terminal Harjamukti, Puluhan Botol Disita
Aparat kepolisian kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di Kota Cirebon. Dalam operasi tersebut, penjual ciu di Terminal Harjamukti berhasil diamankan bersama puluhan botol miras.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Selatan Timur (Seltim) pada Selasa, 31 Maret 2026 sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologi Penggerebekan Penjual Ciu di Terminal Harjamukti
Operasi pekat ini menyasar sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi aktivitas ilegal. Salah satu fokus utama adalah kawasan belakang Terminal Harjamukti, tepatnya di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Petugas melakukan patroli secara mobile sebelum akhirnya menemukan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang penjual beserta barang bukti puluhan botol ciu.
Barang Bukti Puluhan Botol Ciu Diamankan
Kapolsek Seltim, AKP Juntar Hutasoit, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal.
“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial H (45), warga Kabupaten Cirebon. Seluruh barang bukti berupa puluhan botol ciu langsung dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk proses lebih lanjut.
Dampak Miras Ilegal terhadap Keamanan
Polisi menilai, peredaran minuman keras tanpa izin sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, seperti:
- Perkelahian
- Tindakan kekerasan
- Gangguan ketertiban umum
Hal ini menjadi alasan utama aparat kepolisian terus mengintensifkan operasi penertiban di wilayah Kota Cirebon.
Upaya Edukasi dan Pencegahan
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan peredaran miras serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatifnya bagi lingkungan.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas
Polisi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin.
“Dengan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan,” tegasnya.
Kesimpulan
Penggerebekan penjual ciu di Terminal Harjamukti menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kota Cirebon.






