Sidang Lanjutan Kasus Gedung Setda Cirebon Kembali Digelar
Sidang lanjutan kasus Gedung Setda Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (14/4/2026). Persidangan ini menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Saksi DPUTR Ungkap Proses Administratif
Dalam sidang lanjutan kasus Gedung Setda Cirebon, perhatian tertuju pada proses administrasi penerbitan dokumen penting, termasuk Surat Perintah Membayar (SPM).
Kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis, yakni Furqon Nurzaman, menyampaikan bahwa tim verifikator hanya menjalankan fungsi administratif.
Menurutnya, para saksi menjelaskan bahwa seluruh dokumen pencairan anggaran telah dinyatakan lengkap secara administratif. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran isi dokumen maupun kesesuaian pekerjaan di lapangan.
“Verifikasi dilakukan pada aspek administratif saja. Sementara untuk memastikan isi dokumen dan hasil pekerjaan fisik, itu menjadi tanggung jawab pihak lain,” ujar Furqon.
Perbedaan Keterangan Saksi Jadi Sorotan
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dari salah satu saksi, khususnya bendahara pengeluaran.
Furqon mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, saksi mengaku menjalankan instruksi dalam kondisi terpaksa. Namun saat bersaksi di pengadilan, pernyataan tersebut berubah dan tidak lagi menyebut adanya tekanan.
Hal ini dinilai menjadi poin penting dalam sidang lanjutan kasus Gedung Setda Cirebon.
Isu Intervensi dan Klarifikasi Saksi
Isu dugaan intervensi dari pimpinan juga sempat muncul dalam persidangan. Namun, saksi memberikan klarifikasi bahwa arahan yang diterima bersifat umum dan masih sesuai dengan aturan.
Arahan tersebut berkaitan dengan percepatan penyelesaian proyek yang mendekati batas akhir kontrak pada 30 Desember 2018.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat seluruh pihak berupaya menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanpa melanggar ketentuan.
“Arahan yang diberikan lebih kepada percepatan karena deadline proyek. Tidak ada perintah untuk melanggar aturan,” tegasnya.
Saksi Bantah Adanya Tekanan
Dalam sesi konfirmasi langsung oleh terdakwa, saksi juga membantah adanya tekanan, ancaman, maupun intervensi dalam proses pengerjaan proyek maupun administrasi.
Saksi menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan dalam kondisi normal dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Sidang Masih Berlanjut
Sidang lanjutan kasus Gedung Setda Cirebon ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Majelis hakim diharapkan dapat menggali fakta lebih terang untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.






