Beranda / Kriminal / Kasus Tabung Gas LPG Oplosan di Indramayu, Raup Untung

Kasus Tabung Gas LPG Oplosan di Indramayu, Raup Untung

Terungkap Kasus Tabung Gas LPG Oplosan di Indramayu

Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus tabung gas LPG oplosan yang merugikan negara dan masyarakat di Indramayu. Praktik ilegal ini melibatkan pengoplosan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg.

Pengungkapan kasus tabung gas LPG oplosan ini dilakukan oleh Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di wilayah Kecamatan Gantar.

Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial RW (40) yang diduga telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama lebih dari satu tahun.

Polisi Bongkar Modus Pengoplosan LPG

Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kasus tabung gas LPG oplosan ini menjadi perhatian serius kami. Subsidi seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memindahkan isi gas dari empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.

Aksi ini terungkap saat petugas mendapati pelaku tengah melakukan pengoplosan pada Maret 2026.

Pelaku Raup Keuntungan Besar

Dari praktik tersebut, pelaku menjual tabung LPG 12 kg hasil oplosan dengan harga Rp160.000 per tabung. Setiap tabung memberikan keuntungan hingga Rp96.000.

Sejak November 2024, pelaku diperkirakan telah mengoplos sedikitnya 520 tabung gas, sehingga meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan tabung gas, kendaraan, serta alat pemindah gas.

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selain kasus tabung gas LPG oplosan, polisi juga mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di lokasi yang sama.

Seorang pelaku lain berinisial H (35) diamankan karena menggunakan barcode milik orang lain untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM tidak wajar oleh sebuah mobil pikap di wilayah Gantar.

Ribuan Liter BBM Disalahgunakan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Februari 2026 dengan total penyalahgunaan mencapai sekitar 3.240 liter BBM bersubsidi.

BBM tersebut dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter, sehingga memberikan keuntungan signifikan bagi pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil pikap, galon berisi Pertalite, jerigen kosong, selang, serta barcode pembelian BBM.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti pengoplosan gas LPG dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain merugikan negara, praktik ini juga sangat berbahaya karena dapat memicu risiko kebakaran hingga ledakan.

Kasus tabung gas LPG oplosan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi masih marak terjadi dan membutuhkan pengawasan bersama.

Tag: