Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras saat Razia Pekat di Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon sita 78 botol miras dalam kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 21 Februari 2026. Operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia pekat ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras), baik miras pabrikan maupun miras tradisional jenis ciu. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
Razia Pekat Digelar Secara Intensif
Kegiatan razia pekat yang digelar Polresta Cirebon bukanlah operasi biasa. Razia ini dilaksanakan secara intensif oleh jajaran Polresta Cirebon hingga Polsek di masing-masing wilayah hukum.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 78 botol miras dari berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 78 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
78 Botol Miras Disita dari Berbagai Wilayah
Dalam operasi tersebut, 78 botol miras yang diamankan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Petugas menyisir toko-toko kecil, warung, hingga lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Minuman keras yang disita terdiri dari:
Miras pabrikan berbagai merek
Miras tradisional jenis ciu
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, para penjual miras yang terjaring razia langsung diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Komitmen Polresta Cirebon Jaga Kamtibmas
Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Operasi pekat yang dilakukan menjadi salah satu strategi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Peredaran miras ilegal dinilai berpotensi memicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, pencurian, hingga gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, langkah tegas berupa penyitaan dan proses hukum terhadap penjual miras menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Cirebon.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Selain melakukan penindakan, Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk mencegah berbagai aksi kriminalitas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan atau aduan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Petugas akan bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.
“Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat,” tegasnya.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Cirebon tetap terjaga dengan baik.
Peran Penting Seluruh Elemen Masyarakat
Menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat kepolisian semata. Seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
Melaporkan aktivitas mencurigakan
Tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal
Mengingatkan lingkungan sekitar untuk menjauhi miras
Mendukung program kepolisian dalam menjaga keamanan
Peran aktif masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah kehidupan sosial.
Dampak Positif Razia Pekat bagi Kabupaten Cirebon
Razia pekat yang digelar Polresta Cirebon membawa dampak positif bagi stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dengan disitanya 78 botol miras, potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras dapat diminimalkan.
Langkah ini juga memberikan pesan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
Ke depan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman, bebas dari miras ilegal, serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan Kabupaten Cirebon yang kondusif.
Kesimpulan
Polresta Cirebon sita 78 botol miras dalam razia pekat yang digelar di Kabupaten Cirebon sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi tersebut menyasar berbagai wilayah dan berhasil mengamankan miras pabrikan serta miras tradisional jenis ciu.
Selain melakukan penindakan terhadap penjual miras melalui proses tipiring, Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan demi menjaga kondusivitas kamtibmas.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon.










