Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, dan berhasil mengamankan ratusan botol miras tradisional tanpa izin edar.
Dalam razia miras ilegal Cirebon tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 138 botol miras tradisional jenis ciu. Barang bukti itu diamankan dari sejumlah lokasi yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Sumber, Plered, Klangenan, dan Gebang. Wilayah-wilayah tersebut sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan peredaran miras ilegal.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Selain menyita barang bukti, para penjual miras ilegal juga langsung ditindak tegas.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras jenis ciu dari sejumlah lokasi. Para pelaku penjual miras ilegal langsung kami proses melalui tindak pidana ringan atau tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, miras sering kali menjadi faktor pemicu tindak kriminal, perkelahian, hingga gangguan ketertiban di masyarakat.
Razia ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polresta Cirebon memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan sasaran yang lebih luas, terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Selain tindakan represif, Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal atau tindak kriminal lainnya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Polresta Cirebon menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp 08112497497. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan respons cepat terhadap setiap aduan yang masuk.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Cirebon dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini sekaligus bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.










