Remaja Cirebon Korban TPPO Usai Kenalan di Instagram, Dipulangkan dari Surabaya
Seorang remaja Cirebon korban TPPO akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya setelah sempat berada di Surabaya, Jawa Timur. Korban berinisial CS (15) merupakan warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Remaja tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermula dari perkenalan di media sosial Instagram.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menjemput langsung korban dari Surabaya pada Senin, 16 Maret 2026.
Sebelumnya, korban mendapatkan perlindungan sementara di Rumah Aman milik Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Cirebon Jemput Korban untuk Proses Pemulihan
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan korban dapat kembali ke keluarga dan mendapatkan pemulihan secara maksimal.
“Korban kami jemput dari Rumah Aman UPT PPA untuk kemudian dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarganya di Kabupaten Cirebon,” ujar Indra.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan perdagangan orang.
Setelah kembali ke Cirebon, korban akan mendapatkan berbagai bentuk pendampingan.
Mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan sosial, hingga dukungan keluarga agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan dari keluarga dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Kronologi Remaja Cirebon Korban TPPO Berawal dari Instagram
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika korban berkenalan dengan seseorang bernama Mei melalui media sosial Instagram.
Awalnya komunikasi berlangsung santai seperti percakapan biasa. Namun, seiring waktu hubungan tersebut menjadi semakin intens hingga pelaku mulai mempengaruhi korban.
Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Surabaya dengan berbagai janji menggiurkan.
Salah satu iming-iming yang ditawarkan adalah uang dengan cara menjual keperawanan korban.
Pada 12 Maret 2026, korban akhirnya berangkat ke Surabaya bersama dua orang pelaku menggunakan kereta api.
Korban Sempat Mengalami Tekanan dan Pelecehan
Setibanya di Surabaya, situasi berubah drastis. Korban diduga mengalami tindakan pelecehan dan berada dalam kondisi tertekan.
Beruntung, korban masih dapat menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan.
Keluarga yang menerima kabar tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.
Setelah laporan diterima, UPT PPA Jawa Timur segera melakukan evakuasi terhadap korban.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Aman untuk mendapatkan perlindungan sementara sekaligus pendampingan awal sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Pemerintah Imbau Orang Tua Waspada Bahaya Media Sosial
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon yang akrab disapa Fitri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang bermula dari media sosial.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di media sosial,” katanya.
Fitri juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang atau aktivitas mencurigakan.
“Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.






