Beranda / Kriminal / Rumah di Harjamukti Cirebon Diduga Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal

Rumah di Harjamukti Cirebon Diduga Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal

Heboh! Rumah di Harjamukti Cirebon Diduga Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal LC Beauty, Polisi Pasang Garis Kuning
Warga Kota Cirebon digegerkan dengan temuan sebuah rumah yang diduga menjadi pabrik kosmetik ilegal di Harjamukti Cirebon. Rumah yang berada di Jalan Raya Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti itu kini dipasangi garis polisi dan menjadi perhatian warga sekitar.
Bangunan yang berada tepat di pinggir jalan tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi kosmetik bermerek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya.


Rumah Dipasangi Garis Polisi
Pantauan di lokasi pada Jumat, 6 Maret 2026, rumah tersebut tampak tertutup rapat. Gerbang besi besar berwarna hitam dengan aksen garis putih vertikal terlihat terkunci.
Di bagian depan gerbang, garis polisi berwarna kuning melintang sebagai tanda bahwa lokasi tersebut masih dalam proses penanganan hukum oleh aparat kepolisian.
Di balik pagar besi terlihat area parkir atau garasi dengan atap melengkung berbahan metal. Sementara di bagian kanan belakang bangunan berdiri rumah bertingkat dengan desain modern bercat putih dan merah marun.
Lingkungan sekitar rumah cukup ramai dilalui kendaraan. Di depan lokasi terlihat beberapa tiang listrik kayu dengan kabel yang tampak semrawut serta sejumlah poster iklan kecil yang menempel di tiang.
Selain itu, pohon-pohon ramping dan semak liar juga terlihat tumbuh di sekitar pagar rumah tersebut.


Aktivitas Warga Tetap Normal
Meski rumah tersebut kini menjadi sorotan warga karena dipasangi police line, aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan normal.
Kendaraan roda dua maupun roda empat masih terlihat melintas di depan rumah tersebut seperti biasa.
Lurah Kecapi Imbau Warga Lebih Peduli Lingkungan
Menanggapi kejadian tersebut, Lurah Kelurahan Kecapi, Wawan Gunawan, mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama terkait aktivitas warga pendatang maupun rumah kos.
Menurutnya, peran pengurus lingkungan seperti RT, RW, kader masyarakat, serta tokoh kampung sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah.
“Seluruh warga masyarakat, khususnya pengurus kampung, RT, RW, kader dan lainnya, agar lebih peduli terhadap kampung dan lingkungannya,” ujar Wawan, Jumat 6 Maret 2026.
Ia juga meminta para pemilik kos-kosan untuk aktif melakukan pendataan terhadap penghuni maupun tamu yang datang menginap.
Pendataan tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan lingkungan sekaligus untuk mencegah potensi aktivitas yang melanggar hukum.
“Terutama kepada warga pendatang dan pemilik kos-kosan. Kami berharap ada kerja sama untuk melakukan pendataan. Jika ada tamu atau penghuni yang menginap, sebaiknya diminta menunjukkan kartu identitas,” jelasnya.


Mengandung Bahan Berbahaya
Rumah yang kini dipasangi garis polisi tersebut diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal LC Beauty yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidroquinone.
Kedua zat tersebut diketahui dapat membahayakan kesehatan kulit jika digunakan dalam produk kosmetik.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang telah menetapkan seorang tersangka berinisial ML.
ML diduga berperan sebagai distributor sekaligus pemilik rumah produksi kosmetik ilegal tersebut.


Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ML terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Terungkap dari Penyelidikan Polisi
Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menemukan produk kosmetik tersebut di rumah dua saksi berinisial MI dan BBT pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keduanya merupakan reseller kosmetik LC Beauty yang mendapatkan produk dari seorang saksi berinisial RA di Depok, Jawa Barat.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap RA bersama suaminya AP saat sedang menurunkan sejumlah kardus melalui ekspedisi Kalog Express (KAI Logistik) di Jalan Margonda, Depok.


Sumber Produksi Ditelusuri hingga Cirebon
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik akhirnya berhasil menelusuri sumber produksi kosmetik tersebut hingga ke Kota Cirebon.
Pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim penyidik mendatangi tersangka ML yang saat itu berada di lokasi rumah produksi bersama suaminya berinisial JN.
Penyidik kemudian menjelaskan terkait barang bukti kosmetik bermerek LC Beauty yang sebelumnya telah diamankan dalam proses penyelidikan.
Hingga kini, kasus dugaan pabrik kosmetik ilegal di Harjamukti Cirebon tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tag: