Beranda / Pemerintahan / Temuan BPK di Kuningan: Sekda Tegaskan TGR Rp3,2 Miliar

Temuan BPK di Kuningan: Sekda Tegaskan TGR Rp3,2 Miliar

Temuan BPK di Kuningan: Sekda Tegaskan TGR Rp3,2 Miliar, Bukan Rp8,6 Miliar

Polemik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Uu Kusmana, memastikan bahwa nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak sebesar yang sempat beredar luas di masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (6/4/2026).

Klarifikasi Nilai Temuan BPK Kuningan

Dalam forum tersebut, Sekda menegaskan bahwa angka temuan yang wajib dikembalikan telah melalui proses verifikasi berdasarkan rekomendasi resmi BPK.

“Nilai TGR yang harus dikembalikan sebesar Rp3,2 miliar, bukan Rp8,6 miliar seperti yang beredar sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, informasi yang menyebut angka lebih besar dinilai tidak akurat karena belum mengacu pada hasil final yang telah ditetapkan melalui pembahasan resmi.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berpegang pada data valid yang bersumber dari hasil audit BPK.

Sumber Temuan dari Anggaran Pendidikan

Lebih lanjut, Uu Kusmana menjelaskan bahwa nilai TGR tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran pendidikan.

Di antaranya meliputi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Sebagian besar temuan berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi fisik dan beberapa program lainnya yang terakumulasi hingga menjadi dasar penetapan nilai pengembalian.

Mekanisme Pengembalian Disesuaikan Pelaksana

Terkait mekanisme pengembalian, pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

Untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola, pengembalian menjadi tanggung jawab pihak sekolah atau komite.

Sementara itu, untuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga, kewajiban pengembalian dibebankan kepada rekanan pelaksana.

“Pengembalian dilakukan secara proporsional sesuai dengan pelaksana kegiatan, agar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tanggung Jawab Institusi, Bukan Personal

Sekda juga menekankan bahwa persoalan ini tidak seharusnya dipandang sebagai kesalahan individu semata.

Ia menyebut bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem kelembagaan yang berjalan lintas periode kepemimpinan.

“Ini adalah tanggung jawab institusi, bukan personal,” tegasnya.

Target Penyelesaian TGR Segera Rampung

Pemerintah Kabupaten Kuningan menargetkan penyelesaian TGR dapat segera rampung dalam waktu dekat.

Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Inspektorat dan dinas terkait guna mempercepat proses penyelesaian.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait temuan BPK di Kuningan.

Tag: