Kasus Kredit Macet Bank Cirebon Masuki Babak Baru
Kasus kredit macet yang menjerat Perumda BPR Bank Cirebon terus berkembang dan kini memasuki tahap baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda. Agenda awal yang dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026 batal terlaksana karena para saksi tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Calon Tersangka Jadi Tahap Krusial
Sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan langsung dengan proses penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, ketidakhadiran para saksi membuat proses hukum harus ditunda sementara.
Dalam ketentuan terbaru KUHAP, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib melakukan pemeriksaan dengan status calon tersangka. Tahapan ini menjadi krusial untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum penetapan resmi dilakukan.
Kerugian Negara Capai Rp30 Miliar
Perkembangan kasus ini semakin terang setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterima oleh penyidik. Audit tersebut mengungkap adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 miliar.
Dengan adanya temuan tersebut, proses hukum dinilai tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. Meski demikian, pihak Kejari Kota Cirebon masih belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan terbaru.
Operasional Bank Cirebon Sudah Dihentikan
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak operasional Perumda BPR Bank Cirebon resmi dihentikan pada 9 Februari 2026. Penghentian tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut.
Pencabutan izin itu tertuang dalam keputusan resmi yang menetapkan penutupan seluruh kantor bank serta penghentian seluruh kegiatan usaha. Selain itu, direksi, komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset tanpa persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dugaan Fraud Jadi Akar Masalah
Permasalahan internal bank, khususnya dugaan fraud dan lemahnya tata kelola, disebut menjadi penyebab utama memburuknya kondisi keuangan bank tersebut.
Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah saat ini ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Publik Menanti Penetapan Tersangka
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Penetapan tersangka dalam kasus kredit macet Bank Cirebon dinilai semakin dekat dan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta keadilan bagi semua pihak.






