Beranda / Insiden / TK di Guwa Kidul Cirebon Dibongkar untuk Koperasi Desa

TK di Guwa Kidul Cirebon Dibongkar untuk Koperasi Desa

Viral TK di Guwa Kidul Cirebon Dibongkar Demi Koperasi Desa Merah Putih
Sebuah video pembongkaran bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, viral di media sosial. Video tersebut menyebutkan bahwa gedung TK dibongkar untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga memunculkan pertanyaan dari orang tua murid terkait nasib anak-anak dan bangunan pengganti.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Camat Kaliwedi, Hardomo, memberikan penjelasan resmi guna meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat.


Status Bangunan TK di Desa Guwa Kidul
Menurut Hardomo, terdapat tiga ruang kelas TK yang berada di bawah naungan Yayasan Darul Faruq dan berdiri di atas tanah milik desa sejak tahun 1980-an.
“Bangunan tersebut awalnya merupakan gedung PKK dan Karang Taruna. Karena tidak lagi aktif, pada masa pemerintahan kuwu sebelumnya diizinkan digunakan sebagai sekolah TK,” ujar Hardomo, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu bangunan yang sempat digunakan TK merupakan hasil pembangunan swadaya keluarga pengurus yayasan, bukan pembangunan dari pemerintah desa.


Permintaan Ganti Rugi Ditolak Desa
Hardomo mengungkapkan bahwa pihak yayasan sempat mengajukan permintaan ganti rugi atas bangunan yang digunakan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena lahan tersebut merupakan aset milik desa.
“Kalau yayasan menyelenggarakan pendidikan, sebaiknya di atas tanah milik sendiri. Desa tidak pernah memaksa mereka membangun di lokasi itu,” tegasnya.


Mediasi dan Klarifikasi Hak Guna Pakai
Pemerintah Kecamatan Kaliwedi telah memfasilitasi mediasi antara pemerintah desa dan pihak yayasan. Dalam mediasi tersebut, yayasan menyebut adanya kesepakatan hak guna pakai atas lahan tersebut.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak yayasan tidak dapat memperlihatkan bukti tertulis.
“Kalau memang ada hak guna pakai, saat desa membutuhkan lahan itu seharusnya bisa dikembalikan. Mediasi sudah dilakukan, tapi dokumen tidak pernah ditunjukkan,” jelas Hardomo.


Pembongkaran untuk Kepentingan Umum
Hardomo menegaskan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan demi kepentingan umum serta untuk mendukung program pemerintah, baik di bidang pendidikan maupun penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah kecamatan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan mengedepankan kepentingan bersama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Guwa Kidul.

Tag: