Beranda / Cirebon / Resmi! Pemerintah Tetapkan UMP dan UMR 2026

Resmi! Pemerintah Tetapkan UMP dan UMR 2026

Pemerintah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026 dengan menggunakan formula pengupahan baru. Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026, yang menjadi dasar hukum penentuan upah minimum di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan panjang dan pertimbangan matang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan industri nasional.

“PP ini adalah hasil terbaik dari berbagai masukan, baik dari aspirasi buruh maupun dari dunia industri. Pemerintah berupaya menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Salah satu poin krusial dalam PP Pengupahan 2026 adalah perubahan nilai alpha, yang menjadi komponen penting dalam formula perhitungan kenaikan upah minimum. Jika pada aturan sebelumnya nilai alpha berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini ditetapkan meningkat menjadi 0,5 hingga 0,9.

Formula perhitungan kenaikan UMP dan UMR 2026 tetap menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara umum, rumusnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha. Dengan kenaikan nilai alpha, diharapkan penyesuaian upah minimum dapat lebih mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Alpha dimaknai sebagai kontribusi pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjadi instrumen bagi daerah untuk menyesuaikan disparitas upah yang masih terjadi,” jelas Yassierli.

Menaker menambahkan, proses penghitungan besaran kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di masing-masing provinsi. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Sesuai dengan ketentuan PP Pengupahan, gubernur wajib menetapkan UMP dan memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai karakteristik dan kebutuhan sektor tertentu di daerahnya.

Dengan diberlakukannya formula baru ini, pemerintah berharap kebijakan UMP dan UMR 2026 mampu memberikan kepastian bagi pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta tetap menjaga iklim investasi yang sehat. Pemerintah optimistis, kebijakan pengupahan yang lebih adaptif ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.