Upaya perlindungan terhadap korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan oleh Polres Kuningan. Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), jajaran Satreskrim memberikan pendampingan penuh kepada keluarga warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber. Pendampingan ini dilakukan setelah keluarga melapor ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait dugaan eksploitasi tenaga kerja di Kamboja.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang pria asal Kuningan meminta pertolongan karena diduga dipaksa bekerja di luar negeri. Video tersebut memicu perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian mengambil langkah cepat.
Pendampingan Polres Kuningan untuk Korban dan Keluarga
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitasi lintas negara. Menurutnya, Polres Kuningan telah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penanganan kasus.
“Kami mendampingi orang tua korban sejak laporan resmi disampaikan. Tujuannya agar penanganan kasus berjalan tepat sasaran dan tidak berlarut-larut,” ujar IPTU Abdul Azis.
Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis, administratif, hingga penyediaan akses informasi agar keluarga mendapatkan kepastian terkait kondisi korban.
Kronologi Lengkap Kasus TPPO: Dijanjikan Gaji Besar, Dipaksa Jadi Operator Judi Online
Kasus TPPO Kuningan ke Bareskrim Polri ini bermula pada Juni 2025. Korban bernama Dimas dan istrinya menerima tawaran pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan. Perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut bahkan mengklaim bahwa seluruh biaya keberangkatan ditanggung.
Namun kenyataan yang mereka temui berbeda jauh. Sesampainya di Kamboja, Dimas dan istrinya dipaksa bekerja sebagai operator judi online. Tidak hanya itu, gaji mereka dipotong hingga mencapai sekitar Rp25 juta. Korban juga diduga mengalami tekanan serta kekerasan selama berada di tempat kerja.
Upaya keduanya untuk melarikan diri bersama sekitar 10 pekerja lain gagal karena perusahaan menahan dokumen penting, termasuk paspor. Situasi semakin memburuk hingga akhirnya korban membuat rekaman video meminta pertolongan yang kemudian viral di media sosial.
Orang tua korban pun segera membuat laporan resmi ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Polres Kuningan Kawal Kasus Hingga Proses Pemulangan Korban
Polres Kuningan memastikan bahwa proses penyelidikan dan pendampingan akan terus dilakukan sampai kasus TPPO Kuningan ini tuntas. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan penyidik pusat agar pemulangan korban dapat segera terwujud.
“Kami berkomitmen mengawal kasus dugaan TPPO ini hingga tuntas, termasuk memastikan korban bisa kembali ke Indonesia dalam keadaan aman,” tegas IPTU Abdul Azis.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak memiliki legalitas. Ia meminta warga segera melapor bila menemukan indikasi penipuan atau eksploitasi.
Penutup
Kasus TPPO yang menimpa warga Kuningan ini menjadi pengingat bahwa tawaran kerja ke luar negeri harus ditangani dengan sangat hati-hati. Polres Kuningan dan Bareskrim Polri saat ini terus berupaya memastikan korban dapat pulang dengan selamat sekaligus menindak para pelaku.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan praktik perdagangan orang seperti ini dapat dicegah sejak dini.










