Beranda / Pemerintahan / 3 Pejabat BPR Cirebon Jadi Tersangka Kerugian Capai Rp17 Miliar

3 Pejabat BPR Cirebon Jadi Tersangka Kerugian Capai Rp17 Miliar

Tampang 3 Pejabat BPR Cirebon Jadi Tersangka Kredit Macet

Kasus pejabat BPR Cirebon tersangka kredit macet menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon usai menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.45 WIB.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan pejabat BPR Cirebon tersangka kredit macet dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 13 April 2026.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni DG, AS, dan ZM,” ungkapnya.

Ketiganya diketahui memiliki jabatan strategis di internal BPR Bank Cirebon, yaitu:

  • DG sebagai Direktur Utama
  • AS sebagai Direktur Operasional
  • ZM sebagai staf bagian kredit

Modus Kredit Macet yang Dilakukan

Dalam kasus ini, pejabat BPR Cirebon tersangka kredit macet diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit. Kredit tersebut meliputi kredit konsumtif dan modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal bank.

Praktik ini berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2017 hingga 2024, sehingga menimbulkan dampak finansial yang besar.

Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tertanggal 19 Februari 2026, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17.358.703.318.

Nilai tersebut menjadi salah satu bukti kuat dalam proses hukum terhadap pejabat BPR Cirebon tersangka kredit macet.

Jerat Hukum dan Penahanan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:

  • Pasal 603 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor

Ketiga tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Potensi Tersangka Baru

Kejari Kota Cirebon menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka. Hal ini bergantung pada hasil persidangan dan pengembangan kasus ke depan.

Selain itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pada aspek pidana. Sementara itu, aspek lain seperti perdata dan keterlibatan pihak eksternal akan diungkap dalam proses persidangan.

Penutup

Kasus pejabat BPR Cirebon tersangka kredit macet menjadi peringatan serius terkait pentingnya pengawasan dalam sistem perbankan daerah. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp17 miliar, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Tag: