Tragis! ABK Asal Cirebon Tewas Dibakar di Benoa Bali
Peristiwa tragis menimpa dua Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi korban pengeroyokan hingga dibakar di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
Kedua korban diketahui bernama Egi Ramdan (30), warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dan Hisam Adnan (30), warga Desa Banjar, Kecamatan Genuk, Kabupaten Semarang.
Insiden mengerikan ini terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Kronologi ABK Tewas Dibakar di Benoa Bali
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras di kawasan Benoa.
Sekitar pukul 02.30 WITA, mereka berencana membeli minuman lagi menggunakan ojek online. Namun karena tidak menemukan warung yang masih buka di sekitar traffic light Pesanggaran, mereka memutuskan kembali berjalan kaki.
Saat sedang duduk di depan sebuah restoran, tiba-tiba datang sekitar enam hingga tujuh orang menggunakan sepeda motor. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Salah satu saksi yang berhasil selamat mengaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Tak lama kemudian, ia mengetahui kedua rekannya telah tewas secara mengenaskan.
Lebih tragis lagi, tubuh korban dibakar oleh para pelaku di lokasi kejadian.
Polisi Tangkap 5 Pelaku dalam Waktu Kurang dari 10 Jam
Pihak kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus ABK tewas dibakar di Benoa Bali ini.
Tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Jatanras Polda Bali berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu kurang dari 10 jam.
Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan, termasuk di kawasan Pelabuhan Benoa dan sejumlah rumah kos.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.
Jenazah Korban Segera Dipulangkan
Saat ini, jenazah kedua korban masih berada di Bali dan direncanakan akan segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian setempat juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk proses pemulangan dan pendataan.






