
Cirebon,- Tingginya angka pelanggaran ketertiban umum (Trantibum) di Kota Cirebon sepanjang 2024 menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, alih-alih hanya fokus pada penindakan, Satpol PP Kota Cirebon menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dan edukasi dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo SAP, menjelaskan bahwa dari 9.205 kasus pelanggaran yang tercatat hingga November 2024, hampir 96% di antaranya adalah pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol (Mihol).
Selain itu, lanjut Edi, kasus yang melibatkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
“Kami melihat tingginya angka pelanggaran ini sebagai tantangan, sekaligus peluang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan,” ujar Edi, Jumat (13/12/2024).
Edi menambahkan, pelanggaran Trantibum lainnya meliputi berbagai sektor, seperti asusila 67 kasus, penertiban pedagang kaki lima 83 kasus, hingga pelanggaran oleh anak sekolah 37 kasus.
Meski angka pelanggaran cukup tinggi, Edi menekankan, denda bukanlah tujuan utama, melainkan sebuah indikator yang menunjukkan perlunya pendekatan lebih strategis.
“Pendapatan denda sebesar Rp17 juta memang menjadi hasil dari penegakan aturan, tetapi ini lebih sebagai sinyal untuk kami memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Upaya Satpol PP Kota Cirebon tidak hanya bertumpu pada razia rutin yang telah dilakukan sebanyak 44 kali sepanjang 2024. Kolaborasi dengan TNI-Polri dan instansi lain juga menjadi elemen penting dalam menegakkan ketertiban.
“Kami rutin melibatkan TNI-Polri dalam razia gabungan, serta melaksanakan penertiban PGOT dan PKL dua kali setiap bulan. Kerja sama ini menjadi fondasi untuk menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan,” kata Edi.
Namun, Edi mengakui angka pelanggaran yang tinggi menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam menciptakan kesadaran masyarakat.
“Tren musiman pelanggaran, seperti lonjakan kasus Mihol pada Agustus yang mencapai 7.546 kasus dan pelanggaran PGOT pada Juli 18 kasus, menjadi perhatian utama untuk antisipasi ke depan,” ungkapnya.
Melihat tingginya angka pelanggaran, Satpol PP Kota Cirebon telah menyiapkan strategi jangka panjang berupa edukasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran secara signifikan pada 2025.
“Edukasi adalah kunci. Kami ingin masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum demi kenyamanan bersama,” bebernya.
Selain itu, tambah Edi, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi elemen kunci untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan nyaman. (HSY)