Beranda / Kriminal / Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Dua Terdakwa

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Dua Terdakwa

Sidang pembunuhan satu keluarga di Indramayu resmi digelar pada Kamis (26/2/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Ririn (36) dan Priyo (30) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga.
Kasus ini sebelumnya mengguncang masyarakat Kabupaten Indramayu karena seluruh korban ditemukan meninggal dunia dalam satu lokasi pemakaman di halaman rumah mereka.


Jaksa Terapkan Pasal Berlapis
Dalam sidang perdana tersebut, JPU menerapkan pasal berlapis terhadap kedua terdakwa. Meski berkas perkara dipisah, konstruksi pasal disusun secara kumulatif dan subsider sebagai bentuk keseriusan dalam menjerat pelaku.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan primer mengacu pada:
Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Juncto Pasal 20 huruf C UU yang sama
Selain itu, terdapat dakwaan subsider berupa:
Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Juncto Pasal 20 huruf C
Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Menurut jaksa, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dilakukan karena dua korban masih berusia di bawah umur.
Jika terbukti bersalah berdasarkan pasal primer, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.


Diduga Beraksi Secara Bersama-sama
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Fakta itu diperoleh dari hasil penyidikan serta rekonstruksi yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Berdasarkan berkas perkara, masing-masing terdakwa memiliki peran saat kejadian berlangsung. Keterangan tersebut turut diperkuat dalam proses rekonstruksi.
Sidang pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.


Kuasa Hukum Korban Dukung Dakwaan Terberat
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyatakan pihaknya mendukung penuh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Menurutnya, unsur perencanaan dalam perkara ini dinilai jelas dan memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan yang setimpal.
Lima Korban Satu Keluarga
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban yang merupakan satu keluarga ditemukan pada 1 September 2025.


Kelima korban adalah:
Sachroni (70)
Budi Awaludin (45)
Euis Juwita Sari (43)
Ratu Khairunnisa (7)
Bela (8 bulan)
Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat sekitar.


Proses Hukum Masih Berlanjut
Sidang pembunuhan satu keluarga di Indramayu diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahap ke depan. Agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa akan menjadi fokus persidangan berikutnya.
Publik kini menanti jalannya proses hukum, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan tegas terhadap tindak kejahatan berat.

Tag: