Satpol PP Kabupaten Cirebon Gencar Tertibkan Miras Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan, kriminalitas, serta keresahan masyarakat selama momentum libur akhir tahun.
Lima Kecamatan Jadi Sasaran Operasi Penertiban
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menyasar lima kecamatan, yakni:
Kecamatan Sumber
Kecamatan Tengahtani
Kecamatan Plered
Kecamatan Ciledug
Kecamatan Beber
Petugas melakukan penyisiran secara teliti terhadap warung-warung kecil, toko, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, operasi juga menyasar rumah kos dan pemondokan yang dilaporkan warga sering menjadi lokasi aktivitas menyimpang.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Penertiban miras ilegal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat. Warga mengeluhkan adanya penjualan minuman keras tanpa izin serta dugaan praktik prostitusi terselubung di beberapa titik.
Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Ratusan Botol Miras Ilegal Berhasil Diamankan
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengungkapkan hasil operasi yang cukup signifikan.
“Dalam operasi minuman beralkohol ilegal ini, kami mengamankan sebanyak 320 botol miras pabrikan berbagai merek dan 600 botol miras tradisional,” jelas Wisma Wijaya.
Ratusan botol miras ilegal tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Wisma Wijaya menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Cirebon akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal.
Menurutnya, miras ilegal berpotensi besar memicu berbagai masalah sosial, mulai dari keributan, tindak kriminal, hingga kecelakaan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Operasi Sesuai Peraturan Daerah dan Perbup
Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, antara lain:
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015, khususnya:
Pasal 17 Ayat (1) tentang tertib minuman beralkohol
Pasal 24 tentang tertib tuna sosial
Pasal 25 tentang tertib rumah pemondokan dan rumah kos
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2018 tentang izin minuman beralkohol
Dengan dasar hukum tersebut, Satpol PP memastikan seluruh tindakan penertiban dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Imbauan Jelang Natal dan Tahun Baru
Menjelang perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk meminimalisasi konsumsi minuman beralkohol.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban serta menjaga suasana perayaan akhir tahun tetap aman dan kondusif.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang pergantian tahun,” pungkas Wisma Wijaya.
Komitmen Menjaga Ketertiban Masyarakat
Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa operasi penertiban miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin, tidak hanya menjelang hari besar keagamaan, tetapi juga sebagai agenda berkelanjutan.
Diharapkan, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, Kabupaten Cirebon dapat menjadi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.










